Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Apakah yang dimaksud dengan Konsumen?
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak
dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai
berikut:
Hak
Konsumen
ü Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
ü Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
ü Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
ü Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
ü Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
ü Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
ü Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
ü Hak
untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak
sebagaimana mestinya.
Kewajiban
Konsumen
ü Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
ü Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
ü Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
ü Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha?
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha / Pengusaha
Hak
dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8
/ 1999, sebagai berikut:
Hak
pelaku usaha
ü Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
ü Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik.
ü Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa
konsumen.
ü Hak
untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
ü Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha
ü Bertikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
ü Melakukan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
ü Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan;
pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
ü Menjamin
mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
ü Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan garansi .
ü Memberi
kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
ü Memberi
kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima
atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
0 komentar:
Posting Komentar