Sabtu, 28 April 2018

Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual

di April 28, 2018

Secara umum, HAKI dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Hak Cipta
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mempublikasikan dan memperbanyak hasil ciptaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta bisa terdiri dari satu orang atau sekelompok orang yang bekerja sama dalam menuangkan kemampuan pikiran, imajinasi dan keterampilan hingga lahirlah suatu hasil karya / ciptaan tertentu.

2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri dibagi menjadi beberapa jenis:

·         Hak Paten
Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil penemuannya di bidang teknologi selama periode waktu tertentu, di mana ia bisa melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikannya kepada orang lain untuk dilaksanakan.

·         Merek (Trademark)
Merek merupakan tanda yang berbentuk gambar, huruf, susunan warna, atau kombinasi dari beberapa unsur yang berfungsi sebagai pembeda. Biasanya merek digunakan suatu organisasi dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

·         Rancangan (Industrial Design)
Rancangan di sini artinya rancangan produk industri. Rancangan ini merupakan kreasi tentang bentuk, garis, warna, atau gabungan ketiganya yang memiliki nilai estetika, serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk / kerajinan tangan.

·         Informasi Rahasia (Trade Secret)
Sesuai namanya, informasi rahasia merupakan jenis informasi di bidang teknologi / bisnis yang tidak diketahui masyarakat. Informasi ini biasanya berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga rapat-rapat oleh pemiliknya.

·         Indikasi Geografi (Geographical Indication)
Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.

·         Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah rancangan tata letak suatu produk yang berbentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat sejumlah elemen yang terpadu dan berkaitan satu sama lain. Hak desain ini diberikan negara secara eksklusif kepada pembuatnya selama periode waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberikannya kepada pihak lain atas persetujuannya.

·         Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanaman merupakan hak khusus yang diberikan kepada pemilik tanaman atas varietas tanaman yang diproduksinya selama periode waktu tertentu. Ia bisa mengelola sendiri varietas tersebut atau memberikannya kepada orang lain untuk dikelola atas persetujuannya.

Undang-undang yang mengatur HAKI di Indonesia adalah sebagai berikut:
§  Hak Cipta (Copyrights) diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002.
§  Hak Paten (Patent) diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.
§  Hak Merek (Trademark) diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
§  Rahasia Dagang (Trade Secrets) diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000.
§  Desain Industri diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000.
§  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000.
§  Perlindungan Varietas Tanaman diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2000.

0 komentar:

Posting Komentar

Contoh Human Resource Planning yang dilakukan oleh suatu perusahaan

Contoh Kasus Human Resurce Planning ( Perencanaan Sumber Daya Manusia) Perencanaan sumber daya manusia  adalah proses  analisis  dan  ide...

 

Yasinta Azalea Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review