Secara umum, HAKI
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Hak Cipta
Menurut UU No. 19 Tahun
2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mempublikasikan dan
memperbanyak hasil ciptaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pencipta bisa terdiri dari satu orang atau sekelompok orang yang bekerja
sama dalam menuangkan kemampuan pikiran, imajinasi dan keterampilan hingga
lahirlah suatu hasil karya / ciptaan tertentu.
2. Hak Kekayaan
Industri
Hak kekayaan industri
dibagi menjadi beberapa jenis:
·
Hak Paten
Hak paten merupakan hak
khusus yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil penemuannya di
bidang teknologi selama periode waktu tertentu, di mana ia bisa melaksanakan
sendiri penemuannya atau memberikannya kepada orang lain untuk dilaksanakan.
·
Merek (Trademark)
Merek merupakan tanda
yang berbentuk gambar, huruf, susunan warna, atau kombinasi dari beberapa unsur
yang berfungsi sebagai pembeda. Biasanya merek digunakan suatu organisasi dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan di sini
artinya rancangan produk industri. Rancangan ini merupakan kreasi tentang
bentuk, garis, warna, atau gabungan ketiganya yang memiliki nilai estetika,
serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk / kerajinan tangan.
·
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Sesuai namanya,
informasi rahasia merupakan jenis informasi di bidang teknologi / bisnis yang
tidak diketahui masyarakat. Informasi ini biasanya berguna dalam kegiatan usaha
dan dijaga rapat-rapat oleh pemiliknya.
·
Indikasi Geografi (Geographical
Indication)
Indikasi geografi
merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini
dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang
memberikan ciri kualitas tertentu.
·
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak
sirkuit terpadu adalah rancangan tata letak suatu produk yang berbentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat sejumlah elemen yang terpadu dan
berkaitan satu sama lain. Hak desain ini diberikan negara secara eksklusif
kepada pembuatnya selama periode waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau
memberikannya kepada pihak lain atas persetujuannya.
·
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas
tanaman merupakan hak khusus yang diberikan kepada pemilik tanaman atas varietas
tanaman yang diproduksinya selama periode waktu tertentu. Ia bisa mengelola
sendiri varietas tersebut atau memberikannya kepada orang lain untuk dikelola
atas persetujuannya.
Undang-undang yang
mengatur HAKI di Indonesia adalah sebagai berikut:
§ Hak
Cipta (Copyrights) diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002.
§ Hak
Paten (Patent) diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.
§ Hak
Merek (Trademark) diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
§ Rahasia
Dagang (Trade Secrets) diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000.
§ Desain
Industri diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000.
§ Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000.
§ Perlindungan
Varietas Tanaman diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2000.
0 komentar:
Posting Komentar