Apa
itu daftar perusahaan?
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat
catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut
H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang
mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai
identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting
suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi
setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar
tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk
dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214).
Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
ü Instruksi
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan
Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
ü Keputusan
Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib
Daftar Perusahaan”,
ü Keputusan
Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya
Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
ü Keputusan
Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar
Modal”
Tujuan Wajib Daftar
Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat Wajib Daftar
Perusahaan
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
ü Merupakan
ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
ü Untuk
memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya
penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
ü Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
ü Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
ü Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
ü Terlindungi
dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
ü Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
ü Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
ü Bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
ü Penciptaan
iklim usaha yang sehat dan tertib.
ü Pengembangan
usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
ü Sebagai
bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal,
perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Perusahaan yang Wajib
Didaftarkan
Adapun yang didaftar
ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang
nasional maupun perusahaan asing.
Perusahaan yang
berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
ü Koperasi
ü Badan
Hukum
ü Persekutuan
ü Perusahaan
Perseorangan
Cara ,Tempat dan Waktu
Pendaftaran Perusahaan
Menurut Pasal 9 :
A.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
B.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :
ü Di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
ü Di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
ü Di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Hal-hal yang Wajib
Didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.
Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian perusahaan
4.
jangka waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha yang dimiliki
7.
alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.
nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
10.
tanda tangan
11.
tanggal mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3.
besarnya modal yang ditempatkan
4.
besarnya modal yang disetor
5.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.
nama lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat lahir, jika dilahirkan di
luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah saham yang dimiliki
10.
jumlah uang yang disetorkan atas tiap
saham.
E.
Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
0 komentar:
Posting Komentar