Apa yang dimaksud
dengan Hak atas Kekayaan Intelektual?
HaKI atau Hak atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak
kekayaan intelektual terdiri dari dua
kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat
perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa
izin pemiliknya. Intelektual adalah
kata yang berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta
dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi
dan jasa.
Setiap
hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya
atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI.
Tujuan Penerapan HAKI
1. Mencegah adanya
kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
2. Meningkatkan daya
saing dan pangsa pasar.
3. Bisa dijadikan
sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, bisnis dan
industri di Indonesia.
Prinsip- Prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar