Pengertian
Hukum Perdata
Istilah
Hukum Perdata pertama kali
diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno
sebagai terjemahan dari bahasa Belanda yaitu burgerlijkrecht Wetboek (B.W) pada masa pendudukan
Jepang. Di samping istilah itu, sinonim
hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan
batasan hukum perdata, seperti berikut :
Van Dunne
mengartikan hukum perdata, khususnya
pada abad ke -19 adalah “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal
yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya,
hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang
minimal bagi kehidupan pribadi”
Vollmar mengartikan hukum perdata adalah “Aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para
ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang
yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan
hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk
pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik
tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
Dalam arti luas
Dalam arti luas
Hukum
perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan perseorangan, dan juga Kitab Undang-Undang hukum dagang Wetboek
van Koophandel (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut
undang-undang tambahan lainnya seperti peraturan yang ada dalam
KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU
tentang PT dan sebagainya)
Dalam arti sempit
Hukum perdata dalam
arti sempit yaitu hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata saja.
Sumber Hukum Perdata
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum perdata
adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan.
Vollmar
membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata ,traktat,
yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi
dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang
dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber
perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene
bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun
1974
5. UU No 5 Tahun
1960 Tentang Agraria.
Sejarah Hukum Perdata di
Indonesia
Hukum
perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata
Belanda yang diberlakukan asaskonkordansi yaitu hukum yang berlaku di
negeri jajahan (Belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.
Dalam prespektif hukum
sejarah, hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode,
yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah
Indonesia merdeka.
1. Hukum
Perdata pada masa penjajahan Belanda
Sebagai
negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa
penjajah. Hal yang sama untuk hukum perdata. Hukum perdata yang diberlakukan
bangsa Belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan perjalanan sejarah yang
sangat panjang.
Pada mulanya hukum perdata Belanda
dirancang oleh suatu panitia yang dibentuk tahun 1814 yang diketuai oleh Mr.J.M
Kempers (1776-1824). Tahun 1816, Kempers menyampaikan rencana code hukum
tersebut pada masa pemerintahan Belanda didasarkan pada hukum belanda kunodan
diberi nama own Kempers. Dalam perjalanannya bagi orang-orang Tiong Hoa
dan bukan Tiong Hoa mengalami pembedaan dalam pelaksanaan perundang-undangan
dalam hukum perdata.
2. Hukum
Perdata sejak Kemerdekaan
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia didasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD
1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan dinyatakan masih
berlaku sebelum diadakan peraturan baru menurut UUD termasuk didalamnya hukum
perdata belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya
kekosongan hukum (Rechtvacum), dibidang Hukum Perdata.
Menurut
Sudikno Mertokusumo, keberlakuan hukum perdata Belanda tersebut di Indonesia
didasarkan pada berberapa pertimbangan. Selain itu, secara keseluruhan hukum
perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami berberapa proses
perubahan yang mana perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi bangsa
Indonesia sendiri. Hukum perdata ini meliputi enam pembahasan, yaitu : Hukum
Agraria, Hukum Perkawinan, Hukum Islam yang Direseptio, Hak Tanggungan atas
Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, Jaminan Fidusia, dan
Lembaga Penjaminan Simpanan.
0 komentar:
Posting Komentar