Hukum adalah peraturan yang berupa norma
dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan
atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar
hukum.
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum
ü Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai.
ü Mendatangkan
kemakmuran bagi masyarakat.
ü Menjamin
adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
ü Menjadi
sarana dalamm mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
ü Menjadi
sarana penegak dalam pembanguanan.
ü Memberikan
petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
ü Sebagai
fungsi kritis.
Sumber sumber Hukum
Para ahli hukum
membedakan sumber sumber hukum ke dalam dua bagian, yaitu Sumber hukum dalam
arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1.
Sumber Hukum Materil
Sumber hukum yang
pertama adalah sumber hukum meteril/material yang melahirkan isi (materi) suatu
hukum itu sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung. Bisa juga
diartikan yaitu suatu keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan
pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat menjadi faktor untuk
mempengaruhi pembentukan hukum.
Maksudnya adalah sumber
sumber hukum yang ditinjau dari berbagai macam sudut dan perspektif, misalnya
dari perspektif ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, kebudayaan, pendidikan,
pertahanan dan lain sebagainya. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum
materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang
telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.
2.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum yang kedua
yaitu sumber hukum formal/formil. Yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita
dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang
menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Juga merupakan
tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Adapun yang menjadi
sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi,
traktat/ perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum ialah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi
dua macam yaitu:
þ Hukum
tertulis, merupakan hukum yang dibukukan
dalam kitab undang-undang.
þ Hukum
yang tidak tertulis, merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam suatu praktik
penyelenggaraan hukum yang dapat diterima sebagai kebiasaan dalam kehidupan negara.
Kaidah / Norma Hukum
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena
ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai
kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum
merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau
tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua
kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak
dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu
masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti
dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Definisi
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
·
Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·
Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
·
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan
maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah
permintaan barang dan jasa secara umum.
0 komentar:
Posting Komentar