Sabtu, 21 April 2018

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

di April 21, 2018

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
 Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Tujuan Hukum
ü  Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
ü  Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
ü  Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
ü  Menjadi sarana dalamm mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
ü  Menjadi sarana penegak dalam pembanguanan.
ü  Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
ü  Sebagai fungsi kritis.

Sumber sumber Hukum
Para ahli hukum membedakan sumber sumber hukum ke dalam dua bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum yang pertama adalah sumber hukum meteril/material yang melahirkan isi (materi) suatu hukum itu sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung. Bisa juga diartikan yaitu suatu keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat menjadi faktor untuk mempengaruhi pembentukan hukum.
Maksudnya adalah sumber sumber hukum yang ditinjau dari berbagai macam sudut dan perspektif, misalnya dari perspektif ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, kebudayaan, pendidikan, pertahanan dan lain sebagainya. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.

2. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum yang kedua yaitu sumber hukum formal/formil. Yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Juga merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Adapun yang menjadi sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi, traktat/ perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu:
þ  Hukum tertulis,  merupakan hukum yang dibukukan dalam kitab undang-undang.
þ  Hukum yang tidak tertulis, merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam suatu praktik penyelenggaraan hukum yang dapat diterima sebagai kebiasaan dalam kehidupan negara.

Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Definisi Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :
·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

0 komentar:

Posting Komentar

Contoh Human Resource Planning yang dilakukan oleh suatu perusahaan

Contoh Kasus Human Resurce Planning ( Perencanaan Sumber Daya Manusia) Perencanaan sumber daya manusia  adalah proses  analisis  dan  ide...

 

Yasinta Azalea Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review