Menurut
Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian
adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan
hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya
terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah
sumber perikatan.
Azas-azas Hukum
Perjanjian
Ada beberapa azas yang
dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang
merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui yaitu:
1.
Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan
perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama
para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.
Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para
pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian
sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan.
Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan
bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
Syarat Sahnya
Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH
Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat,
yaitu:
ü Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian
itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan
tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
ü Kecakapan, yaitu
bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut
hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian
atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian,
tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi
yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
·
Tidak melaksanakan isi perjanjian.
·
Melaksanakan isi perjanjian, tetapi
tidak sebagaimana dijanjikan.
·
Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
·
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya.
Struktur Perjanjian
Struktur atau kerangka
dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
þ Judul/Kepala
þ Komparisi
yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan
siapa perjanjian itu dibuat.
þ Keterangan
pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim
dinamakan “premisse”.
þ Isi/Batang
Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari
perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
þ Penutup
dari Perjanjian.
Bentuk Perjanjian
ü Lisan
ü Tulisan,
dibagi 2 yaitu di bawah tangan/onderhands dan otentik
Macam-macam Perjanjian
A. Perjanjian Konsensuil dan Perjanjian Formil
v Perjanjian Konsensuil merupakan
perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang
membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
v Perjanjian Formil merupakan
suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus
dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika
dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah
ada
B. Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik
v Perjanjian Sepihak merupakan
suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak
saja. (contoh : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani
kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang
diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
v Perjanjian Timbal Balik merupakan
suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak
(misal : perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).
C. Perjanjian O bligator dan Perjanjian Zakelijk
v Perjanjian Obligatoir merupakan
suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga
dengan perjanjian di situ baru menimbulkan perikatan (contoh: pada perjanjian
jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan
beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan,
yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli
diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu
benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun
empiris) .
v Perjanjian Zakelijk merupakan
perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh
itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian
itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang
menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda.
D. Perjanjian Pokok dan Perjanjian Accessoir
v Perjanjian Pokok merupakan
suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian
yang lainnya (contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
v Perjanjian Accessoir merupakan
suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan
demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay
perjanjian pokok (contoh : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand,
perrjanjian penjaminan, dll.).
E. Perjanjian Bernama dan Perjanjian Tidak Bernama
v Perjanjian Bernama merupakan
perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata
atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa,
perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
v Perjanjian Tidak Bernama merupakan
perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain :
perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan
angsuran/cicilan.
0 komentar:
Posting Komentar