Minggu, 29 April 2018

Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

di April 29, 2018 0 komentar

Pengertian Anti Monopoli & Persaingan Tidak Sehat
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli ’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.

Asas dan Tujuan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
            Dalam melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum dan pelaku usaha. Sementara itu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sbb:
ü  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
ü  Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil.
ü  Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
ü  Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang  dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .

1. Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.

Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
·         Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto.
·         Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
·         Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut.
·         Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label.
·         Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.
·         Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.
2. Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah, misalnya :
·        Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
·         Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
·         Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
·          Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
·         Barang atau jasa tersebut tersedia.
·         Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·         Kelengkapan dari barang tertentu.
·         Berasal dari daerah tertentu.
·         Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
·         Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.

3. Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·         Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
·         Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·         Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
·         Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

4. Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
·         Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
·         Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
·         Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
·         Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
·         Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
·         Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Perjanjian yang Dilarang dalam Persaingan Usaha
Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, pemerintah melalui UU No.5/99 melarang perjanjian dan kegiatan yang pada akhirnya menyebabkan persaingan pasar tidak sehat. Perjanjian yang dilarang tersebut antara lain :

1. Oligopoli
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

2. Penetapan Harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi: 
a. Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan
b. Suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
            Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 

3. Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

4. Pemboikotan
            Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a.   Merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau 
b.  Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 6. Trust
            Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 7. Oligopsoni
 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

8. Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

9. Perjanjian Tertutup 
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a.  Harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b.  Tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sanksi dalam Monopoli dan Persaingan Usaha
             Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratifdiatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana penjara pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
1. Pencabutan izin usaha.
2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun.
3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Sabtu, 28 April 2018

Perlindungan Konsumen

di April 28, 2018 0 komentar

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Apakah yang dimaksud dengan Konsumen?
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak Konsumen
ü  Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
ü   Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
ü  Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
ü  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
ü  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
ü  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
ü  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
ü  Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.  

Kewajiban Konsumen
ü  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
ü  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
ü  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
ü  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha?
            Pelaku usaha
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha / Pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak pelaku usaha
ü  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
ü  Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
ü  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
ü  Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
ü  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha
ü  Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
ü  Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
ü  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
ü  Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
ü  Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
ü  Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
ü  Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual

di April 28, 2018 0 komentar

Secara umum, HAKI dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Hak Cipta
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mempublikasikan dan memperbanyak hasil ciptaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta bisa terdiri dari satu orang atau sekelompok orang yang bekerja sama dalam menuangkan kemampuan pikiran, imajinasi dan keterampilan hingga lahirlah suatu hasil karya / ciptaan tertentu.

2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri dibagi menjadi beberapa jenis:

·         Hak Paten
Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil penemuannya di bidang teknologi selama periode waktu tertentu, di mana ia bisa melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikannya kepada orang lain untuk dilaksanakan.

·         Merek (Trademark)
Merek merupakan tanda yang berbentuk gambar, huruf, susunan warna, atau kombinasi dari beberapa unsur yang berfungsi sebagai pembeda. Biasanya merek digunakan suatu organisasi dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

·         Rancangan (Industrial Design)
Rancangan di sini artinya rancangan produk industri. Rancangan ini merupakan kreasi tentang bentuk, garis, warna, atau gabungan ketiganya yang memiliki nilai estetika, serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk / kerajinan tangan.

·         Informasi Rahasia (Trade Secret)
Sesuai namanya, informasi rahasia merupakan jenis informasi di bidang teknologi / bisnis yang tidak diketahui masyarakat. Informasi ini biasanya berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga rapat-rapat oleh pemiliknya.

·         Indikasi Geografi (Geographical Indication)
Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.

·         Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah rancangan tata letak suatu produk yang berbentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat sejumlah elemen yang terpadu dan berkaitan satu sama lain. Hak desain ini diberikan negara secara eksklusif kepada pembuatnya selama periode waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberikannya kepada pihak lain atas persetujuannya.

·         Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanaman merupakan hak khusus yang diberikan kepada pemilik tanaman atas varietas tanaman yang diproduksinya selama periode waktu tertentu. Ia bisa mengelola sendiri varietas tersebut atau memberikannya kepada orang lain untuk dikelola atas persetujuannya.

Undang-undang yang mengatur HAKI di Indonesia adalah sebagai berikut:
§  Hak Cipta (Copyrights) diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002.
§  Hak Paten (Patent) diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.
§  Hak Merek (Trademark) diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
§  Rahasia Dagang (Trade Secrets) diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000.
§  Desain Industri diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000.
§  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000.
§  Perlindungan Varietas Tanaman diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2000.

Hak Atas Kekayaan Intelektual

di April 28, 2018 0 komentar

Apa yang dimaksud dengan Hak atas Kekayaan Intelektual?
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya. Intelektual adalah kata yang berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI.

Tujuan Penerapan HAKI
1. Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
2. Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
3. Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, bisnis dan industri di Indonesia.

Prinsip- Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social

1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Kamis, 26 April 2018

Wajib Daftar Perusahaan

di April 26, 2018 0 komentar

Apa itu daftar perusahaan?
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.

Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
ü  Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
ü  Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
ü  Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
ü  Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
ü  Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
ü  Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
ü  Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
ü  Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
ü  Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
ü  Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
ü  Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
ü  Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
ü  Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
ü  Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
ü  Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
ü  Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

Perusahaan yang Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
ü  Koperasi
ü  Badan Hukum
ü  Persekutuan
ü  Perusahaan Perseorangan

Cara ,Tempat dan Waktu Pendaftaran Perusahaan
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
ü  Di tempat kedudukan kantor perusahaan;
ü  Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
ü  Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1.      nama perseroan
2.      merek perusahaan
3.      tanggal pendirian perusahaan
4.      jangka waktu berdirinya perusahaan
5.      kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.      izin-izin usaha yang dimiliki
7.      alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.      nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      alamat tempat tinggal yang tetap
5.      alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.      Tempat dan tanggal lahir
7.      negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.      kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.  tanda tangan
11.  tanggal mulai menduduki jabatan

C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.      modal dasar
2.      banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.      besarnya modal yang ditempatkan
4.      besarnya modal yang disetor
5.      tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.      tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.      nama lengkap dan alias-aliasnya
2.      setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      alamat tempat tinggal yang tetap
5.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.      tempat dan tanggal lahir
7.      negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.      Kewarganegaraan
9.      jumlah saham yang dimiliki
10.  jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

E. Akta Pendirian Perseroan

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


Contoh Human Resource Planning yang dilakukan oleh suatu perusahaan

Contoh Kasus Human Resurce Planning ( Perencanaan Sumber Daya Manusia) Perencanaan sumber daya manusia  adalah proses  analisis  dan  ide...

 

Yasinta Azalea Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review