Faktor Pertimbangan Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan
haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk
memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan
dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa
dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus
selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar
dengan resiko kerugian kecil.
2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan,
yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan
bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua
badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan
usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul
suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga,
hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian
badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas
keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan
Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan
adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4. Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal
mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama
perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan
mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah
berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada
wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi
dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan
alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar
dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam
mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha.
Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar,
namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan
dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya
melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan.
Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai
warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan
pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Kecenderungan Merubah Bentuk Perusahaan Perseorangan Menjadi
Bentuk Perseroan Terbatas
Banyak
orang cenderung merubah bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan ke bentuk
perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha yang
dibentuk dalam perusahaan perseorangan. Perusahaan perseorangan hanya
bermodal kecil, terbatas jenis dan modal produksi, memiliki tenaga kerja atau
buruh yang sedikit bahkan bisa jadi tidak memiliki tenaga kerja atau buruh
serta alat teknologi yang dipakai masih sederhana.
Pengusaha
perseorangan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan
perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan,
maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang
perusahaan tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga
besar atau luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia
atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan
akan terhenti tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda
dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha
Perseroan Terbatas, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.
Bentuk Badan Usaha Koperasi Bagi Rakyat Indonesia
Bentuk koperasi sangat cocok dengan bentuk
usaha rakyat indonesia, karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu
(gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu
dan usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun
ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana
persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM (Usaha Kecil Menengah)
semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini
kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik
dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana
produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus
bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan
bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi
juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya.
Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Para pelopor koperasi telah berhasil
memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan
koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu
terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan,
kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok
orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial budaya. Mereka dalam mendirikan
tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya
berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi
inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi
yang membuka jalan yang disebut promotor koperasi.
Gerakan Koperasi Walaupun Sudah Disubsidi Pemerintah Tetapi Kemajuannya
Lambat
1. Kurangnya
Partisipasi Anggota Bagaimana mereka
bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi.
Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif
maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta
pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai
menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak
akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang
tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini
akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk
berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah
berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang
tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat
sekitar.
2. Kurangnya
Sosialisasi Koperasi Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan kurangnya sosialisasi
yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi
itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi
atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu
sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga
berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi
kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan
seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus,
karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri
terhadap pengurus.
Contoh Usaha Yang Sedang Maju Saat Ini
Bisnis Dropship
Dropship ini tidak sama dengan reseller.
Kalau dropship tidak perlu membeli barang. Sementara reseller harus membeli
barang terlebih dahulu.
Keuntunganya jangat jelas sekali, kita
tidak perlu mengeluarkan modal. jadi dengan kata lain Dropship adalah berperan
sebagai “CALO”. Dan ini banyak dikerjakan oleh anak muda sekarang, dan banyak
sekali yang berhasil.
Prinsip kerjanya sederhana, kita mempromosikan
sebuah produk bisa dari sosial media,line, bbm, facebook, WA, Instagram atau
media social lainya. Kemudian ketika ada yang pesan, kita suruh dulu konsumenya
untuk transfer dana. Setelah mereka transfer dana, kita belikan barangnya dari
si penjual. Tapi kita katakan kepada si penjual agar mengirimkan barangnya ke
alamat si pembeli tadi dengan nama online shop kita. Jadi kita hanya bersifat
perantara.
Untuk memulai sistem dropship dengan modal
yang sangat murah, yaitu hannya Rp 100.000,- saja hanya untuk membeli pulsa
karena kegiatan dropship yang menggunakan media sosial, kamu dapat mendaftar di
Suplier Murah. Disana kamu dapat melihat banyak sekali produk-produk murah dan
bersaing harganya. Selain itu juga kita bisa meninggikan harga barang yang kita
jual untuk mendapatkan keuntungan.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar