Minggu, 22 April 2018

Hukum Perdata

di April 22, 2018 0 komentar
Pengertian Hukum Perdata
Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari bahasa Belanda yaitu burgerlijkrecht Wetboek (B.W)  pada masa pendudukan Jepang.  Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.

Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut :
Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Vollmar mengartikan hukum perdata adalah “Aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Dalam arti luas
Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, dan juga Kitab Undang-Undang hukum dagang Wetboek van Koophandel (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya seperti peraturan yang ada dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dan sebagainya)

Dalam arti sempit
 Hukum perdata dalam arti sempit yaitu hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata saja. 

Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan.
Vollmar membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang diberlakukan asaskonkordansi yaitu hukum yang berlaku di negeri jajahan (Belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.
Dalam prespektif hukum sejarah, hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia  merdeka dan periode setelah Indonesia merdeka.

1.      Hukum Perdata pada masa penjajahan Belanda
Sebagai negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama untuk hukum perdata. Hukum perdata yang diberlakukan bangsa Belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan perjalanan sejarah yang sangat panjang.
            Pada mulanya hukum perdata Belanda dirancang oleh suatu panitia yang dibentuk tahun 1814 yang diketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776-1824). Tahun 1816, Kempers menyampaikan rencana code hukum tersebut pada masa pemerintahan Belanda didasarkan pada hukum belanda kunodan diberi nama own Kempers. Dalam perjalanannya bagi orang-orang Tiong Hoa dan bukan Tiong Hoa mengalami pembedaan dalam pelaksanaan perundang-undangan dalam hukum perdata.

2.      Hukum Perdata sejak Kemerdekaan
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia didasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan dinyatakan masih berlaku sebelum diadakan peraturan baru menurut UUD termasuk didalamnya hukum perdata belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (Rechtvacum), dibidang Hukum Perdata.
Menurut Sudikno Mertokusumo, keberlakuan hukum perdata Belanda tersebut di Indonesia didasarkan pada berberapa pertimbangan. Selain itu, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami berberapa proses perubahan yang mana perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri. Hukum perdata ini meliputi enam pembahasan, yaitu : Hukum Agraria, Hukum Perkawinan, Hukum Islam yang Direseptio, Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, Jaminan Fidusia, dan Lembaga Penjaminan Simpanan.

Sabtu, 21 April 2018

Subjek dan Objek Hukum

di April 21, 2018 0 komentar
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :

·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
·         Orang yang belum dewasa.
·         Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
·         Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

þ  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
þ  Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

 OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.

Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
  


Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

di April 21, 2018 0 komentar

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
 Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Tujuan Hukum
ü  Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
ü  Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
ü  Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
ü  Menjadi sarana dalamm mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
ü  Menjadi sarana penegak dalam pembanguanan.
ü  Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
ü  Sebagai fungsi kritis.

Sumber sumber Hukum
Para ahli hukum membedakan sumber sumber hukum ke dalam dua bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum yang pertama adalah sumber hukum meteril/material yang melahirkan isi (materi) suatu hukum itu sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung. Bisa juga diartikan yaitu suatu keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat menjadi faktor untuk mempengaruhi pembentukan hukum.
Maksudnya adalah sumber sumber hukum yang ditinjau dari berbagai macam sudut dan perspektif, misalnya dari perspektif ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, kebudayaan, pendidikan, pertahanan dan lain sebagainya. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.

2. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum yang kedua yaitu sumber hukum formal/formil. Yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Juga merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Adapun yang menjadi sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi, traktat/ perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu:
þ  Hukum tertulis,  merupakan hukum yang dibukukan dalam kitab undang-undang.
þ  Hukum yang tidak tertulis, merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam suatu praktik penyelenggaraan hukum yang dapat diterima sebagai kebiasaan dalam kehidupan negara.

Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Definisi Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :
·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Rabu, 22 November 2017

Perbedaan antara Laporan Keuangan Koperasi dan Perusahaan Konvensional

di November 22, 2017 2 komentar
Laporan Keuangan
Pengertian laporan keuangan adalah suatu laporan yang berisikan informasi seputar keuangan dari sebuah organisasi. Laporan keuangan di buat atau diterbitkan oleh perusahaan dari hasil prosese akuntansi agar bisa menginformasikan keuangan dengan pihak dalam maupun pihak luar yang terkait.

Tujuan Laporan Keuangan
          Secara umum laporan keuangan bertujuan memberikan informasi keuangan suatu perusahaan, baik pada saat tertentu maupun pada periode tertentu. Berikut ini tujuan pembuatan atau penyusunan laporan keuangan yaitu:
*    Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah aktiva (harta) yang dimiliki perusahaan pada saat ini
*    Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban dan modal yang dimiliki persahaan pada saat ini
*    Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan yang diperoleh pada suatu periode tertentu
*    Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah biaya dan jenis biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam suatu periode tertentu
*    Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi terhadap aktiva, pasiva, dan modal perusahaan
*    Memberikan informasi tentang kinerja manajemen perusahaan dalam suatu periode
*    Memberikan informasi tentag catatan-catatan atas laporan keuangan keuangan

Sifat Laporan Keuangan
Dalam praktiknya sifat laporan keuangan dibuat:
*    Bersifat historis artinya bahwa laporan keuangan dibuat dan disusun dari data masa lalu. Misalnya laporan keuangan disusun berdasarkan data satu atau dua atau beberapa tahun ke belakang.
*    Bersifat menyeluruh maksudnya laporan keuangan dibuat selengkap mungkin. Laporan keuangan disusun sesuai dengan standar yang telah diterapkan.


Pemeriksaan Laporan Keuangan (Audit)
          Laporan keuangan yang telah disusun perlu dilakuakn pemeriksaan (audit) lebih lanjut. Tujuannya adalah agar laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada berbagai pihak, baik kepada pemilik maupun pihak luar perusahaan. Artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan dilaporkan secara benar sehingga berbagai pihak yang membutuhkan informasi tentang keuangan perusahaan dapat membaca dan menganalisis dari laporan keuangan yang telah diperiksa kebenarannya. Disamping itu pihak yang mengaudit laporan keuangan perusahan juga harus merupakan lembaga resmi yang telah ditetapkan, terutama untuk kepentingan pihak-pihak di luar perusahaan.
          Dalam praktiknya pemeriksaan laporan keuangan dapat dilakukan oleh pihak, yaitu:
*    Pihak dalam (intern) perusahaan
Pemeriksaan yang memang sudah disiapkan oleh perusahaan. Dalam hal ini mereka dapat memperoleh data secara bebas sesuai dengan data aslinya. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pembuatan laporan keuangan pasti terdapat kekurangan,baik yang disengaja maupun yang tidak. Oleh karena itu, pemeriksaan oleh intern perrusahaan sangat penting dilakukan sebelum dilakukan oleh pihak luar perusahaan.

*    Pihak luar (ektern) perusahaan
Pemeriksaan oleh pihak luar perusahaan dilakukan oleh akuntan public yang sudah memperoleh izin. Akuntan akan member penilaian setelah meneliti dengan standar dan prosedur  pemeriksaan yang lazim. Pendapat wajar atau tidak wajar akan diberikan apabila laporan keuangan disusun telah sesuai dengan prisip-prinsip akuntansi yang lazim dan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ketahun. Dengan demikian laporan ini dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengambil keputusan.



Pihak-Pihak yang Memerlukan Laporan Keuangan
          Berikut ini penjelasan masing-masing pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan.
*    Pemilik
Pemilik pada saat ini adalah merka yang memiliki usaha tersebut. Hal ini tercermin dari kepemilikan saham yang dimilikinya. Kepentingan bagi para pemegang saham yang merupakan pemilik perusahaan terhadap hasil laporan keuangan yang telah dibuat adalah untuk melihat kondisi perusahaan saat ini,untuk melihat perkembangan dan kemajuan perusahaan dalam suatu periode,dan untuk menilai kinerja manajemen atas target yang telah ditetapkan.

*    Manajemen
Bagi pihak manajemen  laporan keuangan yang dibuat meruakan cermin kinerja mereka dalam suatu periode tertentu.Berikut ini nilai penting laporan keuangan bagi manajemen ialah dengan laporan keuangan yang dibuat,majanemen dapat menilai dan mengevaluasi kinerja mereka,dan juga dapat melihat kemampuan mereka dalam mengeoptimalkan sumber daya yang dimmiliki perusahaan yang adda selama ini,dapat melihat kekuatan dan kelemahan perrusahaan.

*    Kreditor
Kreditor adalah pihak penyandang dana bagi perusahaan.Artinya pihak pemberi dana seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Kepentingan pihak kreditor terhadap keuangan perrusahaan adalah dalam hal memberi pinjaman atau pinjaman yang telah berjalan sebelumnya. Kepentingan pihak kreditor antara lain sebagai berikut:
·        Pihak kreditor tidak ingin usaha yang dibiayainya mengalami kegagalan dalam hal pembayaran kembali pinjaman tersebut.
·        Pihak kreditor juga perlu memantau terhadap kredit yang sudah berjalan untuk melihat kepauhan perusahaan membayar kewajibannya.
·        Pihak kreditor juga tidak ingin kredit atau pinjaman yang diberikan justru menjadi beban nasabah dalam pengembaliannya apabila ternyata kemampuan perusahaan diluar dari yang diperkirakan.


*    Pemerintah
Pemerintah juga memiliki nilai penting atas laporan keuangan yang dibuat perusahaan. Arti penting laporan keuangan bagi pemerintah :
·        Untuk menilai kejujuran perusahaan dalam melaporkan seluruh keuangan perusahaan yang sesungguhhnya.
·        Untuk mengetahui kewajban perusahaan terhadap Negara dari hasil lapooran keuangan yang dilaporkan.
*    Investor
Investor adalah pihak yang hendak menanamkan dana di suatu perusahaan. Jika suatu perusahaan memerlukan dana untuk memperluas usaha atau kapasitas usahanya disamping memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank dapat pula diperoleh dari para investor melalui penjualan saham. Bagi investor yang ingin menanamkan dananya dalam suatu usaha sebelum memutuskan untuk membeli saham,perlu mempertimbangkan banyak hal secara matang. Dasar pertimbangan investor adalah dari laporan keuangan yang disajikan perusahaan yang akan ditanamnya.
Keterbatasan Laporan Keuangan
Berikut ini beberapa keterbatasan laporan keuangan yang dimiliki perusahaan :
*    Pembuatan laporan keuangan disusun berdasarkan sejarah (historis), dimana data-data yang diambli dari data masa lalu.
*    Laporan keuangan dibuat umum, artinya untuk semua orang, bukan hanya untuk pihak tertentu saja.
*    Proses penyusunan tidak terlepas dari taksiran-taksiran dan pertimbangan tertentu.
*    Laporan keuangan bersifat konsernatif dalam menghadapi situasi ketidakpastian.
*    Laporan keuangan selalu berpegang teguh kepada sudut pandang ekonomi dalam memandang peristiwa-peristiwa yang terjadi bukan kepada sifat formalnya.

 Laporan Keuangan Koperasi dan Perusahaan Konvensional
Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan.  Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Perlu diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, dan perusahaan konvensional merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan. Dari kedua lembaga koperasi dan konvensional ada perbedaaannya maka dalam pelaporan keuangannya juga ada sedikit perbedaan. Pada laporan keuangan keduanya memiliki perbedaan, diantaranya :


Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi & Perusahaan konvensional

Laporan Keuangan Koperasi

Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional

1.      Neraca

2.      Perhitungan hasil usaha
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan promosi ekonomi anggota
5.      Catatan atas laporan keuangan


1.      Neraca

2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan arus kas

4.      Laporan perubahan ekuitas/modal

A.    Neraca
Neraca dalam laporan keuangan koperasi tidak begitu jauh perbedaannya dengan laporan keuangan perusahaan, didalamnya juga terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari koperasi tersebut. Namun dalam aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda dengan yang ada diperusahaan. Di koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama para anggotanya. Kewajiban dikoperasi juga tidak berbentuk pinjaman atas kreditor, melainkan suatu simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya. Sedangkan ekuitas dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.
Pada perusahaan aktiva atau aset adalah segala sesuatu yang dimiliki perusahaan, sedangkan pasiva (kewajiban & ekuitas) dapat dikatakan segala sesuatu yang dilakukan perusahaan untuk memperoleh atau membiayai aset tadi. Dalam neraca, aktiva lancar disajikan terpisah dari aktiva tidak lancar dan kewajiban lancar terpisah dari kewajiban tidak lancar, kecuali untuk industri tertentu yang diatur secara khusus. Aktiva lancar disajikan menurut ukuran likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.

B.     Perhitungan hasil usaha & Laporan Laba Rugi
Perhitungan hasil usaha dalam koperasi sedikit ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan konvensional, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan atau kerugiannya. Dalam Perhitungan Hasil Usaha didalamnya terdapat pencatatan hasil usaha dengan anggota koperasi dan laba/rugi dengan non-anggota. Laporan Laba Rugi merupakan ringkasan aktivitas usaha perusahaan untuk periode tertentu yang melaporkan hasil usaha bersih atau kerugian yang timbul dari kegiatan usaha dan aktivitas lainnya.
Ø Koperasi
Di dalam koperasi kita tidak mengenal yang namanya laporan atas Laba/Rugi, tetapi dalam koperasi kita menggunakan metode Perhitungan Hasil Usaha untuk mengetahui apakah koperasi mengalami keuntungan atau kerugian.
           Perhitungan hasil usaha koperasi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan anggota dan bukan anggota. Sehingga kita dapat menentukan perlakuan perpajak sisa hasil usaha untuk kedua kelompok tersebut.

Ø Perusahaan Konvensional
Adapun unsur – unsur dari laporan rugi-laba adalah sebagai berikut:
a.       Pendapatan
          Pendapatan perusahaan selama satu periode akuntansi ini harus kita rinci, mana yang termasuk pendapatan yang merupakan usaha pokok (pendapatan operasional) dan mana yang merupakan pendapatan diluar usaha pokok (pendapatan non operasional).
b.      Beban
          Demikian juga beban yang dikeluarkan oleh perusahaan selama satu periode akuntansi harus kita perinci mana yang termasuk beban operasional yaitu beban yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan usaha pokok perusahaan, dan beban non operasional yaitu beban yang di krluarkan untuk membiayai kegiatan diluar usaha pokok perusahan.
c.       Saldo rugi-laba
          Saldo rugi-laba itu kita peroleh dengan jalan membandingkan antara jumlah rincian pendapatan danjumlah rincian tersebut diatas.
Bentuk laporan rugi-laba dapat dibuat dalam dua bentuk yaitu:
a.    Laporan rugi-laba berbentuk single step
          Bentuk ini juga disebut bentuk langsung yaitu bentuk laporan rugi-laba yang menggabungkan semua unsur pendapatan menjadi satu kelompok dan semua beban menjadi satu kelompok.
          Cara menyusunnya adalah bagian pertama adalah perincian pendapatan baik pendapatan operasional maupun pendapatan non oiperasional. Kemudian bagian kedua merupakan perincian beban baik beban operasional maupun beban non operasional. Setelah itu bagian ketiga adalah saldo rugi-laba yang merupakan selisih antara juml;ah perincian pendapatan dan jumlah perincian beban.
b.    Laporan rugi-laba berbentuk multiple step
          Bentuk ini juga disebut bentuk bertahap yaitu bentuk laporan rugi-laba yang unsur pendapatan maupun beban dipisahkan atas dasar operasional dan usaha non operasional dan usaha non operasional.
          Cara penyusunannya adalah bagian pertama adalah perincian pendapatan operasional, kemudian bagian kedua adalah perincian beban operasional. Bagian keempat untuk memerinci pendpatan maupun beban non oprasoinl, kemudian bagian terakhir untuk mencari saldo rugi – laba bersih.

C.    Laporan arus kas
          Laporan arus kas koperasi dengan laporan arus kas diperusahaan memiliki kesamaan yang didalamnya terdapat informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
          Arus kas adalah salah satu bagian dari laporan keuangan. Arus kas ini akan menggambarkan tentang penggunaan kas pada tiga bagian aktivitas dari sebuah perusahaan yang berhubungan dengan masalah kas.
          Laporan arus kas adalah laporan keuangan yang sumbernya dari penggunaan kas. Dalam bentuk laporan arus kas terdiri atas 3 bagian yaitu :
· Kas dari aktivitas operasi
· Kas dari aktivitas Investasi
· Kas dari Aktivitas Pendanaan

D.    Laporan perubahan ekuitas/modal
Laporan perubahan ekuitas/modal adalah jenis laporan keuangan ang menyajikan perubahan modal yang terjadi pada akhir periode perusahaan, perubahan juga dapat terjadi karena adanya prive. Tujuan laporan perubahan modal adalah untuk memberikan informasi tentang saldo modal perusahaan secara akurat kepada pihak-pihak yang berkepetingan, selain itu juga dapat menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva bersih atau kekayaan selama periode yang bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut. Hal-hal yang terdapat dalam laporan perubahan modal adalah sebagai berikut :
· Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan
· Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara lansung dalam PSAK
·Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan perubahan terhadap kesalahan mendasar sbagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terkait,
·        Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
·        Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal ekuitas periode serta perubahannya dan
·        Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio dan acdangan pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.

Ø Koperasi
Penyertaan / Penanaman Modal dalam Koperasi meliputi :
a. Modal Sendiri
          Simpanan pokok yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi. Digunakan untuk modal pokok. Hal ini menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
          Simpanan wajib adalah simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membaya pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali memasukkan hasil bumi ke koperasi.
          Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.
b. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Dalam laporan penyajian modal Koperasi, dicatat sebagai berikut :
a. Modal yang berasal dari anggota. Dicatat sebesar nilai nominalnya.
b. Modal yang berasal dari sumbangan atau Modal Donasi, diakui pada saat penyerahan kepemilikan sebesar nilai nominal yang diterima.
c. Modal yang sudah diapropriasikan atau dicadangkan penggunaan. Dicatat sebesar nilai nominalnya.
Ø Perusahaan Konvensional
       Laporan perubahan modal adalah suatu laporan atau informasi yang menggambarkan perubahan-peubahan atas modal yang terjadi pada suatu periode akuntansi. Dalam laporan perubahan modal ini akan terlihat adanya perubahan dari modal awal menjadi modal akhir.
Adapun yang menjadi unsur-unsur laporan perubahan modal adalah:
a. Modal awal yaitu modal yang di tanamkan pada awal periode akuntansi.
b. Rugi atau laba perusahaan dalam suatu periode akuntansi. Jika perusahaan mendapat laba, maka besarnya laba akan menambah modal awal. Sebaliknya jika perusahaan menderita rugi, maka besarnya rugi akan mengurangi modal awal.
c. Setoran modal atau tambahan investasi yaitu penambahan investasi modal oleh pemilik selama periode akuntansi berjalan. Setoran modal ini akan akan menambah besarnya modal awal.
d. Pengambilan pribadi pemilik yaitu pengambilan aktiva perusahaan untuk keperluan pribadi pemilik. Pengambilan pribadi ini akan mengurangi besarnya modal awal.

E.     Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota. Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
1.      Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2.      Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3.      Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
4.      Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

F.     Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat:
·    Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
·        Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.

Contoh : Laporan keuangan koperasi


Contoh: Laporan keuangan perusahaan konvensional


Laporan keuangan koperasi
Laporan keuangan koperasi dibuat sesuai standar PSAK yang akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami , mempunyai relevansi, keandalan dengan daya banding yang tinggi.
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum  diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.

Tujuan Laporan Keuangan Koperasi
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola.Penyajian informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi kualitatif antara lain:
*    Dapat Dipahami
Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahan untuk dipahami oleh pengguna;
*    Relevan
Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi;
*    Materialitas
Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
*    Keandalan
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias (jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu;
*    Substansi Mengungguli Bentuk
Transaksi dan peristiwa dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi;
*    Pertimbangan Sehat
Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah.
*    Kelengkapan
Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan, karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi jika ditinjau dari segi relevansi;
*    Dapat Dibandingkan
Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan.
*    Tepat Waktu
Informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan;
*    Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat

Evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.



Contoh Human Resource Planning yang dilakukan oleh suatu perusahaan

Contoh Kasus Human Resurce Planning ( Perencanaan Sumber Daya Manusia) Perencanaan sumber daya manusia  adalah proses  analisis  dan  ide...

 

Yasinta Azalea Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review