Senin, 03 April 2017

Kasus PT. Freeport Indonesia

di April 03, 2017
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambanganyang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper andGold Inc. (AS). Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui kegiatan penambangannya di Grasberg, Papua.PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,masing-masing adalah di Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
PT Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaan perusahaan tersebut di Indonesia telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepadaIndonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004, dengan hargaemas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons.
Hingga kini, operasi penambangan PT Freeport masih berlangsungdi kawasan Grasberg, Papua. Penambangan Freeport di Grasberg menghasilkan 5 macam barang tambang, yaitu tembaga, emas, silver,molybdenum, dan Rhenium. Emas merupakan penghasilan utamaFreeport karena memang jenis tambang inilah yang konsentrasinya paling besar di lokasi tambang Grasberg.
Bumi Papua adalah surga dunia, dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Sungguh memperiatikan, sumber daya alam yang melimpah itu ternyata belum dinikmati seutuhnya oleh segenap warga Papua. Lebih dari 2,6 juta hektare lahan sudah dieksploitasi, termasuk 119.435 hektare kawasan hutan lindung dan 1,7 juta hektare kawasan hutan konservasi. Hak tanah masyarakat adat pun ikut digusur. Dari hasil eksploitasi itu, setiap hari, rata-rata perusahaan raksasa dan penyumbang terbesar industri emas di AS itu mampu meraih keuntungan Rp 114 miliar per hari. Jika keuntungan tersebut dikalikan 30 hari, keuntungan PT Freeport mencapai USD 589 juta atau sekitar Rp 3,534 triliun per bulan. Dalam setahun, keuntungan PT Freeport mencapai Rp80 triliun per tahun.
PT Freeport dalam melakukan kegiatan penambangan diIndonesia terikat oleh kontrak karya pertambangan. Kontrak karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antarapemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asingatau bisa dalam bentuk patungan perusahaan asing denganIndonesia dan perusahaan swasta nasional untuk melaksanakanusaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. Pada awal mula berpijaknya PT Freeport di Indonesia, kontrak karya diatur denganUU No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dimana sebelumnyadimulai oleh UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang menjadi pintu masuk inverstor asing untuk menanamkan modalnya dalam bisnis pertambangan.
Di dalam kontrak karya ini, terjadi ketidakadilan yang luarbiasa. Pihak Indonesia hanya berhak mendapatkan royalty 1% dariemas yang didapatkan oleh Freeport di Papua. Namun semenjak tahun 2003, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2003 yang mengatur royalty emas bagi bangsa Indonesiasebesar 3,75%. Sangat ironis memang, negara yang memilikikekayaan tambang emas terbesar di dunia, hanya memperoleh3,75% dari emas yang dimilikinya itu. Fakta yang lebih menyakitkan lagi, kontrak karya yang sedang berlaku saat ini antara PT Freeportdengan pemerintah Indonesia baru berakhir pada tahun 2021, danpada saat itu juga kandungan emas yang ada di bumi Papuadiperkirakan sudah habis.Eksploitasi yang dilakukan Freeport ini sangatlah bertolak belakang dengan Pasal 33 UUD 1945. Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

PT Freeport ini sudah sejak lama bekerjasama dengan Negara Indonesia sejak tahun 1967 lalu kontraknya habis. Dan pada periode pemerintahan Soeharto saat Indonesia sedang krisis ekonomi dan PT Freeport melihat peluang tersebut maka PT Freeport mengajukan kontrak kerjasama pertambangan kembali PT Freeport dengan Indonesia dan kerjasama itu berlangsung sampai sekarang. Tapi semakin kesini PT Freeport ini merugikan Indonesia dari aspek pengeksplorannya, aspek lingkungannya, dan lain-lain. Saat ini PT Freeport sedang mencoba membujuk Indonesia untuk memperpanjang kontraknya yang habis pada tahun 2021 nanti.  Dan ini memicu perdebatan antara berbagai pihak karena soal perpanjangan kontrak ini membuat beberapa kasus yang diduga merembet kepada kasus korupsi. Dan saat ini MKD sedang menyelidiki kebenaran hal tersebut.

Pengaruh PT Freeport
Menurut pandangan kelompok kami, keberadaan PT Freeport  sangat berpengaruh terhadap kehidupan perekonomian, sosial dan lingkungan di Indonesia terutama ditanah cenderawasih.
·         Segi Perekonomian :
PT. Freeport Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan memberikan manfaat ekonomi langsung dan tidak langsung yang cukup besar bagi pemerintah di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten, dan bagi perekonomian Papua dan Indonesia secara keseluruhan. Manfaat langsung termasuk kontribusinya suatu perusahaan kepada negara, mencakup pajak, royalti, dividen, iuran dan dukungan langsung lainnya. Kami merupakan penyedia lapangan kerja swasta terbesar di Papua, dan termasuk salah satu wajib pajak terbesar di Indonesia.
Laba Freeport naik sekitar 16 persen pada kuartal keempat tahun lalu menjadi USD 743 juta (Rp 7,2 triliun). Total pendapatan juga meningkat menjadi USD 4,51 miliar dari USD 4,16 miliar pada periode sama tahun sebelumnya.

·         Segi Sosial :
Kehadiran Freeport di Indonesia adalah terjadinya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai akibat protes masyarakat terhadap Freeport yang terkesan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dalam aksi protes, masyarakat selalu berhadapan dengan pihak aparat keamanan (TNI/POLRI), yang bertugas mengamankan Perusahaan, maka terjadilah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Dari data BPS, Jumlah orang miskin di tiga kabupaten tersebut, mencapai lebih dari 50% total penduduk. Artinya, pemerataan kesejahteraan tidak terjadi. Meskipun pengangguran terbuka rendah, tetapi secara keseluruhan pendapatan masyarakat setempat mengalami kesenjangan. Bisa jadi kesenjangan yang muncul antara para pendatang dan penduduk asli yang tidak mampu bersaing di tanahnya sendiri. Bisa jadi pula, angka presentase yang menunjukkan kemiskinan, seperti akses terhadap air bersih, kurang gizi, akses terhadap sarana kesehatan mengandung bias rasisme. Artinya, kemiskinan dihadapi oleh penduduk asli dan bukan pendatang.

·         Segi Lingkungan :
Pengerukan dan pembuangan dilakukan tanpa pengolahan yang bersifat penghamburan tembaga dan pencemaran lingkungan. Lebih dari 3 miliar ton tailing dan lebih dari empat miliar ton limbah batuan akan dihasilkan dari operasi Freeport sampai penutupan pada tahun  2041. Secara keseluruhan, Freeport-Rio Tinto menyia-nyiakan 53.000 ton tembaga per tahun, yang dibuang ke sungai sebagai Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage, ARD) dalam bentuk buangan (leachate) dan tailing. Tingkat pencemaran logam berat semacam ini sejuta kali lebih buruk dibanding yang bisa dicapai oleh standar praktik pencegahan pencemaran industri tambang.

Tailing Freeport mengandung tingkat racun logam selenium (Se), timbal (Pb), arsenik (As), seng (Zn), mangan (Mn) dan tembaga (Cu) yang secara signifikan lebih tinggi. Konsentrasi dari beberapa jenis logam tersebut yang ditemukan dalam tailing melampaui acuan US EPA dan pemerintah Australia dan juga ambang batas ilmiah phytotoxicity. Hal ini menunjukkan kemungkinan timbulnya dampak racun pada pertumbuhan tanaman.

Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa perairan.
Sebagian besar kehidupan air tawar telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki tailing. Total Padatan Tersuspensi (TSS) dari tailing secara langsung berbahaya bagi insang dan telur ikan, serta organisme pemangsa, organisme yang membutuhkan sinar matahari (photosynthetic), dan organisme yang menyaring makanannya (filter feeding).
Pengujian dan pengambilan sampel lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang tumbuh di tailing mengalami penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan bahaya pada mahluk hutan yang memakannya. Semua spesies hewan disekitar Freeport terkena dipastikan terkena racun yang berasal dari logam

Langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemerintah agar sumber daya alam yang di eksploitasi dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia:

Freeport  merupakan  salah  satu  perusahaan  tambang  yang  dikelola  oleh  pihak asing.  Sebagian  besar  keuntungan  yang  didapat  dari  hasil  tambang  pasti  akan masuk ke devisa milik  asing dan bukan ke  Indonesia.  Indonesia kaya  akan hasil tambang, seharusnya pemerintah lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki supaya berbagai tambang yang kita miliki dapat kita kelola sendiri dan keuntungan  yang  didapat  akan mengalir  ke  cadangan  devisa  negara.  Pemerintah juga  sudah  seharusnya  lebih  serius  dalam  menyelesaikan  masalah  yang  terkait dengan Freeport  supaya  tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM  yang  terjadi dan kasusnya tidak pernah terselesaikan. Pemerintah tidak memperpanjang kontrak dan atau mengambil alih 100%. Melanjutkan pertambangan dengan cara asli dalam negeri dan pengelola dalam negeri. Mengadakan pendidikan untuk penerus bangsa demi kelangsungan membedayakan pertambangan yang dimiliki Indonesia.

Sumber :

Nama Anggota Kelompok :
1.      Nurul Hijriyati           (25216621)
2.      Yasita Azalea Agusfine          (27216726)
3.      Pradhitya Wahyutama          (25216770)


0 komentar:

Posting Komentar

Contoh Human Resource Planning yang dilakukan oleh suatu perusahaan

Contoh Kasus Human Resurce Planning ( Perencanaan Sumber Daya Manusia) Perencanaan sumber daya manusia  adalah proses  analisis  dan  ide...

 

Yasinta Azalea Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review