PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan
pertambanganyang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper
andGold Inc. (AS). Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar
di dunia melalui kegiatan penambangannya di Grasberg, Papua.PT Freeport
Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,masing-masing
adalah di Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak1988), di kawasan Tembaga
Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
PT Freeport
berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan2,3 miliar dolar AS. Menurut
Freeport, keberadaan perusahaan tersebut di Indonesia telah memberikan manfaat
langsung dan tidak langsung kepadaIndonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun
1992-2004, dengan hargaemas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir,
yaitu 540 dolar per ons.
Hingga kini,
operasi penambangan PT Freeport masih berlangsungdi kawasan Grasberg, Papua.
Penambangan Freeport di Grasberg menghasilkan 5 macam barang tambang, yaitu
tembaga, emas, silver,molybdenum, dan Rhenium. Emas merupakan penghasilan
utamaFreeport karena memang jenis tambang inilah yang konsentrasinya paling
besar di lokasi tambang Grasberg.
Bumi Papua adalah
surga dunia, dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Sungguh
memperiatikan, sumber daya alam yang melimpah itu ternyata belum dinikmati
seutuhnya oleh segenap warga Papua. Lebih dari 2,6 juta hektare lahan sudah
dieksploitasi, termasuk 119.435 hektare kawasan hutan lindung dan 1,7 juta
hektare kawasan hutan konservasi. Hak tanah masyarakat adat pun ikut digusur.
Dari hasil eksploitasi itu, setiap hari, rata-rata perusahaan raksasa dan
penyumbang terbesar industri emas di AS itu mampu meraih keuntungan Rp 114
miliar per hari. Jika keuntungan tersebut dikalikan 30 hari, keuntungan PT
Freeport mencapai USD 589 juta atau sekitar Rp 3,534 triliun per bulan. Dalam
setahun, keuntungan PT Freeport mencapai Rp80 triliun per tahun.
PT Freeport dalam
melakukan kegiatan penambangan diIndonesia terikat oleh kontrak karya
pertambangan. Kontrak karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan
antarapemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asingatau bisa
dalam bentuk patungan perusahaan asing denganIndonesia dan perusahaan swasta
nasional untuk melaksanakanusaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. Pada
awal mula berpijaknya PT Freeport di Indonesia, kontrak karya diatur denganUU
No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dimana sebelumnyadimulai oleh UU No 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang menjadi pintu masuk inverstor
asing untuk menanamkan modalnya dalam bisnis pertambangan.
Di dalam kontrak
karya ini, terjadi ketidakadilan yang luarbiasa. Pihak Indonesia hanya berhak
mendapatkan royalty 1% dariemas yang didapatkan oleh Freeport di Papua. Namun
semenjak tahun 2003, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 45
tahun 2003 yang mengatur royalty emas bagi bangsa Indonesiasebesar 3,75%.
Sangat ironis memang, negara yang memilikikekayaan tambang emas terbesar di
dunia, hanya memperoleh3,75% dari emas yang dimilikinya itu. Fakta yang lebih
menyakitkan lagi, kontrak karya yang sedang berlaku saat ini antara PT
Freeportdengan pemerintah Indonesia baru berakhir pada tahun 2021, danpada saat
itu juga kandungan emas yang ada di bumi Papuadiperkirakan sudah
habis.Eksploitasi yang dilakukan Freeport ini sangatlah bertolak belakang
dengan Pasal 33 UUD 1945. Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
PT Freeport ini
sudah sejak lama bekerjasama dengan Negara Indonesia sejak tahun 1967 lalu
kontraknya habis. Dan pada periode pemerintahan Soeharto saat Indonesia sedang
krisis ekonomi dan PT Freeport melihat peluang tersebut maka PT Freeport
mengajukan kontrak kerjasama pertambangan kembali PT Freeport dengan Indonesia
dan kerjasama itu berlangsung sampai sekarang. Tapi semakin kesini PT Freeport
ini merugikan Indonesia dari aspek pengeksplorannya, aspek lingkungannya, dan
lain-lain. Saat ini PT Freeport sedang mencoba membujuk Indonesia untuk
memperpanjang kontraknya yang habis pada tahun 2021 nanti. Dan ini memicu
perdebatan antara berbagai pihak karena soal perpanjangan kontrak ini membuat
beberapa kasus yang diduga merembet kepada kasus korupsi. Dan saat ini MKD
sedang menyelidiki kebenaran hal tersebut.
Pengaruh PT
Freeport
Menurut
pandangan kelompok kami, keberadaan PT Freeport
sangat berpengaruh terhadap kehidupan perekonomian, sosial dan lingkungan
di Indonesia terutama ditanah cenderawasih.
·
Segi Perekonomian :
PT.
Freeport Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan memberikan manfaat
ekonomi langsung dan tidak langsung yang cukup besar bagi pemerintah di tingkat
pusat, provinsi maupun kabupaten, dan bagi perekonomian Papua dan Indonesia
secara keseluruhan. Manfaat langsung termasuk kontribusinya suatu perusahaan
kepada negara, mencakup pajak, royalti, dividen, iuran dan dukungan langsung
lainnya. Kami merupakan penyedia lapangan kerja swasta terbesar di Papua, dan
termasuk salah satu wajib pajak terbesar di Indonesia.
Laba Freeport naik sekitar 16 persen
pada kuartal keempat tahun lalu menjadi USD 743 juta (Rp 7,2 triliun). Total
pendapatan juga meningkat menjadi USD 4,51 miliar dari USD 4,16 miliar pada
periode sama tahun sebelumnya.
·
Segi
Sosial :
Kehadiran
Freeport di Indonesia adalah terjadinya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai akibat protes masyarakat terhadap Freeport yang terkesan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dalam aksi protes,
masyarakat selalu berhadapan dengan pihak aparat keamanan (TNI/POLRI), yang bertugas mengamankan Perusahaan, maka terjadilah pelanggaran Hak Asasi
Manusia.
Dari
data BPS, Jumlah orang miskin di tiga kabupaten tersebut,
mencapai lebih dari 50% total penduduk. Artinya, pemerataan
kesejahteraan tidak terjadi. Meskipun pengangguran terbuka rendah,
tetapi secara keseluruhan pendapatan masyarakat setempat mengalami kesenjangan.
Bisa jadi kesenjangan yang muncul antara para
pendatang dan penduduk asli yang tidak mampu bersaing
di tanahnya sendiri. Bisa jadi pula, angka presentase yang menunjukkan
kemiskinan, seperti akses terhadap air bersih, kurang gizi, akses terhadap
sarana kesehatan mengandung bias rasisme. Artinya, kemiskinan dihadapi
oleh penduduk asli dan bukan pendatang.
·
Segi
Lingkungan :
Pengerukan dan
pembuangan dilakukan tanpa pengolahan yang bersifat penghamburan tembaga dan
pencemaran lingkungan. Lebih dari 3 miliar ton tailing dan lebih dari empat
miliar ton limbah batuan akan dihasilkan dari operasi Freeport sampai penutupan
pada tahun 2041. Secara keseluruhan, Freeport-Rio
Tinto menyia-nyiakan 53.000 ton tembaga per tahun, yang dibuang ke sungai
sebagai Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage, ARD) dalam bentuk buangan (leachate)
dan tailing. Tingkat pencemaran logam berat semacam ini sejuta kali lebih buruk
dibanding yang bisa dicapai oleh standar praktik pencegahan pencemaran
industri tambang.
Tailing Freeport mengandung tingkat racun logam
selenium (Se), timbal (Pb), arsenik (As), seng (Zn), mangan (Mn) dan tembaga
(Cu) yang secara signifikan lebih tinggi. Konsentrasi dari beberapa jenis
logam tersebut yang ditemukan dalam tailing melampaui acuan US EPA dan
pemerintah Australia dan juga ambang batas ilmiah phytotoxicity. Hal ini
menunjukkan kemungkinan timbulnya dampak racun pada pertumbuhan tanaman.
Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak
hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah
tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air
muara pun telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga
menghambat proses fotosintesa perairan.
Sebagian besar kehidupan air tawar telah hancur
akibat pencemaran dan perusakan habitat sepanjang daerah aliran sungai yang
dimasuki tailing. Total Padatan Tersuspensi (TSS) dari tailing secara langsung
berbahaya bagi insang dan telur ikan, serta organisme pemangsa, organisme yang
membutuhkan sinar matahari (photosynthetic), dan organisme yang
menyaring makanannya (filter feeding).
Pengujian dan
pengambilan sampel lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang tumbuh di
tailing mengalami penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan
bahaya pada mahluk hutan yang memakannya. Semua spesies hewan disekitar
Freeport terkena dipastikan terkena racun yang berasal dari logam
Langkah-langkah yang harus ditempuh
oleh pemerintah agar sumber daya alam yang di eksploitasi dapat mensejahterakan
masyarakat Indonesia:
Freeport merupakan
salah satu perusahaan
tambang yang dikelola
oleh pihak asing. Sebagian
besar keuntungan yang
didapat dari hasil
tambang pasti akan masuk ke devisa milik asing dan bukan ke Indonesia.
Indonesia kaya akan hasil
tambang, seharusnya pemerintah lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia
yang kita miliki supaya berbagai tambang yang kita miliki dapat kita kelola
sendiri dan keuntungan yang didapat
akan mengalir ke cadangan
devisa negara. Pemerintah juga sudah
seharusnya lebih serius
dalam menyelesaikan masalah
yang terkait dengan Freeport supaya
tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM
yang terjadi dan kasusnya tidak
pernah terselesaikan. Pemerintah tidak memperpanjang kontrak dan atau mengambil
alih 100%. Melanjutkan pertambangan dengan cara asli dalam negeri dan pengelola
dalam negeri. Mengadakan pendidikan untuk penerus bangsa demi kelangsungan
membedayakan pertambangan yang dimiliki Indonesia.
Sumber
:
http://anapangesti.blogspot.co.id/2013/05/dampak-penambangan-freeport.html 31/3/2017 12:00WIB
https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2015/04/01/eksploitasi-freeport-yang-menyalahi-hukum-di-indonesia/ 2/4/2017 17:10WIB
http://ceisyahvioladita.blogspot.co.id/2017/03/keberadaan-pt-freeport-di-indonesia-pt.html 2/4/2017 22.50WIB
Nama
Anggota Kelompok :
1. Nurul
Hijriyati (25216621)
2. Yasita
Azalea Agusfine (27216726)
3. Pradhitya
Wahyutama (25216770)
0 komentar:
Posting Komentar