1.1.
LATAR BELAKANG
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata
hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan
ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan
pendapatan.
Pada
saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran
koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih
banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun
kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam
perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan
social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia
bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya
pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan
efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi
koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi
demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi
anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak
pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi
sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi,
maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi
pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki
oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam
penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan
memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat
dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat
dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
2.1.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi”.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
a. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
b. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 PENGERTIAN
KOPERASI
a) Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Pengertian Koperasi Menurut
Undang – Undang
UU No.
25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
2.3 LAMBANG
KOPERASI
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Penjelasan
Gambar dan Warna:
Bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata
angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang
bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
Warna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat Tulisan:
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang, Gambar: 4(empat) kuncup
bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang
menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara
harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4
CIRI-CIRI KOPERASI DAN UNSUR-UNSUR KOPERASI
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
Terdiri
dari perkumpulan orang.
Pembagian keuntungan menurut perbandingan
jasa. Jasa modal dibatasi.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya
simpanan anggota.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
Berasaskan
kekeluargaan.
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.5.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika
ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.6 PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Koperasi
dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan
dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi
melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang
Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi
adalah
a. Keanggotaan
bersifat sekarela dan terbuka
b. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
c. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
d. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
e. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
b. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
c. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
d. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
e. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
2.7
ASAS KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis
besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.8
LANDASAN KOPERASI
Koperasi
juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
Landasan
Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Landasan
Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan
mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
2.9 JENIS-JENIS
KOPERASI
Ø Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi
Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4. Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh: Koperasi Pasar
Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh: gabungan dari koperasi
Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta
dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2.
Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal
diwilayah itu.Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani
kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Contohnya KUD.
3.
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI),
serta KSU dan KUD.
4.
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi)
dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah
memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Ø Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.
Koperasi
Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya
pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang
berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang
dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar
(Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada
di wilayah binaannya.
4.
Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
2.10
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
3.1.
KESIMPULAN
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
3.2. SARAN
Kita
harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk
meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja
anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota
koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi
produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga
tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan
dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi
secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini
sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk
lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar