Rabu, 22 November 2017

Perbedaan antara Laporan Keuangan Koperasi dan Perusahaan Konvensional

di November 22, 2017 2 komentar
Laporan Keuangan
Pengertian laporan keuangan adalah suatu laporan yang berisikan informasi seputar keuangan dari sebuah organisasi. Laporan keuangan di buat atau diterbitkan oleh perusahaan dari hasil prosese akuntansi agar bisa menginformasikan keuangan dengan pihak dalam maupun pihak luar yang terkait.

Tujuan Laporan Keuangan
          Secara umum laporan keuangan bertujuan memberikan informasi keuangan suatu perusahaan, baik pada saat tertentu maupun pada periode tertentu. Berikut ini tujuan pembuatan atau penyusunan laporan keuangan yaitu:
*    Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah aktiva (harta) yang dimiliki perusahaan pada saat ini
*    Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban dan modal yang dimiliki persahaan pada saat ini
*    Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan yang diperoleh pada suatu periode tertentu
*    Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah biaya dan jenis biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam suatu periode tertentu
*    Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi terhadap aktiva, pasiva, dan modal perusahaan
*    Memberikan informasi tentang kinerja manajemen perusahaan dalam suatu periode
*    Memberikan informasi tentag catatan-catatan atas laporan keuangan keuangan

Sifat Laporan Keuangan
Dalam praktiknya sifat laporan keuangan dibuat:
*    Bersifat historis artinya bahwa laporan keuangan dibuat dan disusun dari data masa lalu. Misalnya laporan keuangan disusun berdasarkan data satu atau dua atau beberapa tahun ke belakang.
*    Bersifat menyeluruh maksudnya laporan keuangan dibuat selengkap mungkin. Laporan keuangan disusun sesuai dengan standar yang telah diterapkan.


Pemeriksaan Laporan Keuangan (Audit)
          Laporan keuangan yang telah disusun perlu dilakuakn pemeriksaan (audit) lebih lanjut. Tujuannya adalah agar laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada berbagai pihak, baik kepada pemilik maupun pihak luar perusahaan. Artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan dilaporkan secara benar sehingga berbagai pihak yang membutuhkan informasi tentang keuangan perusahaan dapat membaca dan menganalisis dari laporan keuangan yang telah diperiksa kebenarannya. Disamping itu pihak yang mengaudit laporan keuangan perusahan juga harus merupakan lembaga resmi yang telah ditetapkan, terutama untuk kepentingan pihak-pihak di luar perusahaan.
          Dalam praktiknya pemeriksaan laporan keuangan dapat dilakukan oleh pihak, yaitu:
*    Pihak dalam (intern) perusahaan
Pemeriksaan yang memang sudah disiapkan oleh perusahaan. Dalam hal ini mereka dapat memperoleh data secara bebas sesuai dengan data aslinya. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pembuatan laporan keuangan pasti terdapat kekurangan,baik yang disengaja maupun yang tidak. Oleh karena itu, pemeriksaan oleh intern perrusahaan sangat penting dilakukan sebelum dilakukan oleh pihak luar perusahaan.

*    Pihak luar (ektern) perusahaan
Pemeriksaan oleh pihak luar perusahaan dilakukan oleh akuntan public yang sudah memperoleh izin. Akuntan akan member penilaian setelah meneliti dengan standar dan prosedur  pemeriksaan yang lazim. Pendapat wajar atau tidak wajar akan diberikan apabila laporan keuangan disusun telah sesuai dengan prisip-prinsip akuntansi yang lazim dan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ketahun. Dengan demikian laporan ini dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengambil keputusan.



Pihak-Pihak yang Memerlukan Laporan Keuangan
          Berikut ini penjelasan masing-masing pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan.
*    Pemilik
Pemilik pada saat ini adalah merka yang memiliki usaha tersebut. Hal ini tercermin dari kepemilikan saham yang dimilikinya. Kepentingan bagi para pemegang saham yang merupakan pemilik perusahaan terhadap hasil laporan keuangan yang telah dibuat adalah untuk melihat kondisi perusahaan saat ini,untuk melihat perkembangan dan kemajuan perusahaan dalam suatu periode,dan untuk menilai kinerja manajemen atas target yang telah ditetapkan.

*    Manajemen
Bagi pihak manajemen  laporan keuangan yang dibuat meruakan cermin kinerja mereka dalam suatu periode tertentu.Berikut ini nilai penting laporan keuangan bagi manajemen ialah dengan laporan keuangan yang dibuat,majanemen dapat menilai dan mengevaluasi kinerja mereka,dan juga dapat melihat kemampuan mereka dalam mengeoptimalkan sumber daya yang dimmiliki perusahaan yang adda selama ini,dapat melihat kekuatan dan kelemahan perrusahaan.

*    Kreditor
Kreditor adalah pihak penyandang dana bagi perusahaan.Artinya pihak pemberi dana seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Kepentingan pihak kreditor terhadap keuangan perrusahaan adalah dalam hal memberi pinjaman atau pinjaman yang telah berjalan sebelumnya. Kepentingan pihak kreditor antara lain sebagai berikut:
·        Pihak kreditor tidak ingin usaha yang dibiayainya mengalami kegagalan dalam hal pembayaran kembali pinjaman tersebut.
·        Pihak kreditor juga perlu memantau terhadap kredit yang sudah berjalan untuk melihat kepauhan perusahaan membayar kewajibannya.
·        Pihak kreditor juga tidak ingin kredit atau pinjaman yang diberikan justru menjadi beban nasabah dalam pengembaliannya apabila ternyata kemampuan perusahaan diluar dari yang diperkirakan.


*    Pemerintah
Pemerintah juga memiliki nilai penting atas laporan keuangan yang dibuat perusahaan. Arti penting laporan keuangan bagi pemerintah :
·        Untuk menilai kejujuran perusahaan dalam melaporkan seluruh keuangan perusahaan yang sesungguhhnya.
·        Untuk mengetahui kewajban perusahaan terhadap Negara dari hasil lapooran keuangan yang dilaporkan.
*    Investor
Investor adalah pihak yang hendak menanamkan dana di suatu perusahaan. Jika suatu perusahaan memerlukan dana untuk memperluas usaha atau kapasitas usahanya disamping memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank dapat pula diperoleh dari para investor melalui penjualan saham. Bagi investor yang ingin menanamkan dananya dalam suatu usaha sebelum memutuskan untuk membeli saham,perlu mempertimbangkan banyak hal secara matang. Dasar pertimbangan investor adalah dari laporan keuangan yang disajikan perusahaan yang akan ditanamnya.
Keterbatasan Laporan Keuangan
Berikut ini beberapa keterbatasan laporan keuangan yang dimiliki perusahaan :
*    Pembuatan laporan keuangan disusun berdasarkan sejarah (historis), dimana data-data yang diambli dari data masa lalu.
*    Laporan keuangan dibuat umum, artinya untuk semua orang, bukan hanya untuk pihak tertentu saja.
*    Proses penyusunan tidak terlepas dari taksiran-taksiran dan pertimbangan tertentu.
*    Laporan keuangan bersifat konsernatif dalam menghadapi situasi ketidakpastian.
*    Laporan keuangan selalu berpegang teguh kepada sudut pandang ekonomi dalam memandang peristiwa-peristiwa yang terjadi bukan kepada sifat formalnya.

 Laporan Keuangan Koperasi dan Perusahaan Konvensional
Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan.  Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Perlu diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, dan perusahaan konvensional merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan. Dari kedua lembaga koperasi dan konvensional ada perbedaaannya maka dalam pelaporan keuangannya juga ada sedikit perbedaan. Pada laporan keuangan keduanya memiliki perbedaan, diantaranya :


Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi & Perusahaan konvensional

Laporan Keuangan Koperasi

Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional

1.      Neraca

2.      Perhitungan hasil usaha
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan promosi ekonomi anggota
5.      Catatan atas laporan keuangan


1.      Neraca

2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan arus kas

4.      Laporan perubahan ekuitas/modal

A.    Neraca
Neraca dalam laporan keuangan koperasi tidak begitu jauh perbedaannya dengan laporan keuangan perusahaan, didalamnya juga terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari koperasi tersebut. Namun dalam aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda dengan yang ada diperusahaan. Di koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama para anggotanya. Kewajiban dikoperasi juga tidak berbentuk pinjaman atas kreditor, melainkan suatu simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya. Sedangkan ekuitas dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.
Pada perusahaan aktiva atau aset adalah segala sesuatu yang dimiliki perusahaan, sedangkan pasiva (kewajiban & ekuitas) dapat dikatakan segala sesuatu yang dilakukan perusahaan untuk memperoleh atau membiayai aset tadi. Dalam neraca, aktiva lancar disajikan terpisah dari aktiva tidak lancar dan kewajiban lancar terpisah dari kewajiban tidak lancar, kecuali untuk industri tertentu yang diatur secara khusus. Aktiva lancar disajikan menurut ukuran likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.

B.     Perhitungan hasil usaha & Laporan Laba Rugi
Perhitungan hasil usaha dalam koperasi sedikit ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan konvensional, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan atau kerugiannya. Dalam Perhitungan Hasil Usaha didalamnya terdapat pencatatan hasil usaha dengan anggota koperasi dan laba/rugi dengan non-anggota. Laporan Laba Rugi merupakan ringkasan aktivitas usaha perusahaan untuk periode tertentu yang melaporkan hasil usaha bersih atau kerugian yang timbul dari kegiatan usaha dan aktivitas lainnya.
Ø Koperasi
Di dalam koperasi kita tidak mengenal yang namanya laporan atas Laba/Rugi, tetapi dalam koperasi kita menggunakan metode Perhitungan Hasil Usaha untuk mengetahui apakah koperasi mengalami keuntungan atau kerugian.
           Perhitungan hasil usaha koperasi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan anggota dan bukan anggota. Sehingga kita dapat menentukan perlakuan perpajak sisa hasil usaha untuk kedua kelompok tersebut.

Ø Perusahaan Konvensional
Adapun unsur – unsur dari laporan rugi-laba adalah sebagai berikut:
a.       Pendapatan
          Pendapatan perusahaan selama satu periode akuntansi ini harus kita rinci, mana yang termasuk pendapatan yang merupakan usaha pokok (pendapatan operasional) dan mana yang merupakan pendapatan diluar usaha pokok (pendapatan non operasional).
b.      Beban
          Demikian juga beban yang dikeluarkan oleh perusahaan selama satu periode akuntansi harus kita perinci mana yang termasuk beban operasional yaitu beban yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan usaha pokok perusahaan, dan beban non operasional yaitu beban yang di krluarkan untuk membiayai kegiatan diluar usaha pokok perusahan.
c.       Saldo rugi-laba
          Saldo rugi-laba itu kita peroleh dengan jalan membandingkan antara jumlah rincian pendapatan danjumlah rincian tersebut diatas.
Bentuk laporan rugi-laba dapat dibuat dalam dua bentuk yaitu:
a.    Laporan rugi-laba berbentuk single step
          Bentuk ini juga disebut bentuk langsung yaitu bentuk laporan rugi-laba yang menggabungkan semua unsur pendapatan menjadi satu kelompok dan semua beban menjadi satu kelompok.
          Cara menyusunnya adalah bagian pertama adalah perincian pendapatan baik pendapatan operasional maupun pendapatan non oiperasional. Kemudian bagian kedua merupakan perincian beban baik beban operasional maupun beban non operasional. Setelah itu bagian ketiga adalah saldo rugi-laba yang merupakan selisih antara juml;ah perincian pendapatan dan jumlah perincian beban.
b.    Laporan rugi-laba berbentuk multiple step
          Bentuk ini juga disebut bentuk bertahap yaitu bentuk laporan rugi-laba yang unsur pendapatan maupun beban dipisahkan atas dasar operasional dan usaha non operasional dan usaha non operasional.
          Cara penyusunannya adalah bagian pertama adalah perincian pendapatan operasional, kemudian bagian kedua adalah perincian beban operasional. Bagian keempat untuk memerinci pendpatan maupun beban non oprasoinl, kemudian bagian terakhir untuk mencari saldo rugi – laba bersih.

C.    Laporan arus kas
          Laporan arus kas koperasi dengan laporan arus kas diperusahaan memiliki kesamaan yang didalamnya terdapat informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
          Arus kas adalah salah satu bagian dari laporan keuangan. Arus kas ini akan menggambarkan tentang penggunaan kas pada tiga bagian aktivitas dari sebuah perusahaan yang berhubungan dengan masalah kas.
          Laporan arus kas adalah laporan keuangan yang sumbernya dari penggunaan kas. Dalam bentuk laporan arus kas terdiri atas 3 bagian yaitu :
· Kas dari aktivitas operasi
· Kas dari aktivitas Investasi
· Kas dari Aktivitas Pendanaan

D.    Laporan perubahan ekuitas/modal
Laporan perubahan ekuitas/modal adalah jenis laporan keuangan ang menyajikan perubahan modal yang terjadi pada akhir periode perusahaan, perubahan juga dapat terjadi karena adanya prive. Tujuan laporan perubahan modal adalah untuk memberikan informasi tentang saldo modal perusahaan secara akurat kepada pihak-pihak yang berkepetingan, selain itu juga dapat menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva bersih atau kekayaan selama periode yang bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut. Hal-hal yang terdapat dalam laporan perubahan modal adalah sebagai berikut :
· Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan
· Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara lansung dalam PSAK
·Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan perubahan terhadap kesalahan mendasar sbagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terkait,
·        Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
·        Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal ekuitas periode serta perubahannya dan
·        Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio dan acdangan pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.

Ø Koperasi
Penyertaan / Penanaman Modal dalam Koperasi meliputi :
a. Modal Sendiri
          Simpanan pokok yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi. Digunakan untuk modal pokok. Hal ini menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
          Simpanan wajib adalah simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membaya pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali memasukkan hasil bumi ke koperasi.
          Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.
b. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Dalam laporan penyajian modal Koperasi, dicatat sebagai berikut :
a. Modal yang berasal dari anggota. Dicatat sebesar nilai nominalnya.
b. Modal yang berasal dari sumbangan atau Modal Donasi, diakui pada saat penyerahan kepemilikan sebesar nilai nominal yang diterima.
c. Modal yang sudah diapropriasikan atau dicadangkan penggunaan. Dicatat sebesar nilai nominalnya.
Ø Perusahaan Konvensional
       Laporan perubahan modal adalah suatu laporan atau informasi yang menggambarkan perubahan-peubahan atas modal yang terjadi pada suatu periode akuntansi. Dalam laporan perubahan modal ini akan terlihat adanya perubahan dari modal awal menjadi modal akhir.
Adapun yang menjadi unsur-unsur laporan perubahan modal adalah:
a. Modal awal yaitu modal yang di tanamkan pada awal periode akuntansi.
b. Rugi atau laba perusahaan dalam suatu periode akuntansi. Jika perusahaan mendapat laba, maka besarnya laba akan menambah modal awal. Sebaliknya jika perusahaan menderita rugi, maka besarnya rugi akan mengurangi modal awal.
c. Setoran modal atau tambahan investasi yaitu penambahan investasi modal oleh pemilik selama periode akuntansi berjalan. Setoran modal ini akan akan menambah besarnya modal awal.
d. Pengambilan pribadi pemilik yaitu pengambilan aktiva perusahaan untuk keperluan pribadi pemilik. Pengambilan pribadi ini akan mengurangi besarnya modal awal.

E.     Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota. Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
1.      Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2.      Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3.      Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
4.      Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

F.     Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat:
·    Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
·        Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.

Contoh : Laporan keuangan koperasi


Contoh: Laporan keuangan perusahaan konvensional


Laporan keuangan koperasi
Laporan keuangan koperasi dibuat sesuai standar PSAK yang akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami , mempunyai relevansi, keandalan dengan daya banding yang tinggi.
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum  diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.

Tujuan Laporan Keuangan Koperasi
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola.Penyajian informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi kualitatif antara lain:
*    Dapat Dipahami
Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahan untuk dipahami oleh pengguna;
*    Relevan
Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi;
*    Materialitas
Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
*    Keandalan
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias (jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu;
*    Substansi Mengungguli Bentuk
Transaksi dan peristiwa dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi;
*    Pertimbangan Sehat
Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah.
*    Kelengkapan
Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan, karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi jika ditinjau dari segi relevansi;
*    Dapat Dibandingkan
Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan.
*    Tepat Waktu
Informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan;
*    Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat

Evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.



Koperasi

di November 22, 2017 0 komentar
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
        Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.

2.1. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
*      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang  memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
*      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
*      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

2.2  PENGERTIAN KOPERASI

        a) Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

b) Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

 2.3  LAMBANG KOPERASI

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Penjelasan Gambar dan Warna:

*      Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
*       4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
*      Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
*      Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
*      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang, Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

2.4 CIRI-CIRI KOPERASI DAN UNSUR-UNSUR KOPERASI

Beberapa ciri dari koperasi ialah :
*      Terdiri dari perkumpulan orang.
*       Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
*      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
*       Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
*      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
*      Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
*      Berasaskan kekeluargaan.
*      Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
*      Keanggotaannya bersifat sukarela.
*       Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
*      Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
*      Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

2.5. FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
            Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
             Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
            Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

2.6  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a. Keanggotaan bersifat sekarela dan terbuka
b. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
c. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
d. Pembagian  sisa hasil usaha dilakukan secara adil, yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
e. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.

2.7      ASAS KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI

Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:       
*      Asas kekeluargaan
            Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap    anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
*      Asas kegotongroyongan
            Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.

2.8 LANDASAN KOPERASI   

Koperasi juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :

*      Landasan Idiil Pancasila
       Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

*      Landasan Struktural UUD 1945
       Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
*      Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
       Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
*      Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
       Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.

2.9  JENIS-JENIS KOPERASI  

Ø  Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.      Koperasi Konsumsi
            Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2.      Koperasi Produksi
            Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3.      Koperasi Jasa
            Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4.      Koperasi penjualan/pemasaran
            Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

 Ø  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.  Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh: Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2.  Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh: gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

Ø  Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.            Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2.            Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu.Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3.            Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4.            Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).

Ø  Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.            Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
2.            Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.            Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.    
4.            Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

  2.10 KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI   
Kelebihan Koperasi Yaitu:
*      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
*      Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
*      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
*      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
*      Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
*      Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
*      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
*      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
*      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
*      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.


    3.1. KESIMPULAN
            Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.        
            Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
            Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
   
    3.2.    SARAN

            Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.

    Sumber:


Contoh Human Resource Planning yang dilakukan oleh suatu perusahaan

Contoh Kasus Human Resurce Planning ( Perencanaan Sumber Daya Manusia) Perencanaan sumber daya manusia  adalah proses  analisis  dan  ide...

 

Yasinta Azalea Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review